Alat Laboratorium

TERAKREDITASI OLEH KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) ---- LABORATORIUM PENGUJIAN : LP-220-IDN --- LABORATORIUM KALIBRASI : LK-096-IDN --- LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LSPro) : LSPr – 037 – IDN

Selasa, 19 November 2013

I. PENDAHULUAN

UPTD. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan (UPTD. BPSMB Medan) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara yang mempunyai tugas di Bidang Pengujian, Kalibrasi dan Sertifikasi Mutu Barang.
UPTD. BPSMB Medan berdasarkan Pergub Sumatera Utara No.15 tahun 2011 tanggal 08 Maret 2011 tentang Organisasi, Tugas Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Pegawai BPSMB Medan
Kegiatan operasional UPTD. BPSMB Medan berdasarkan SNI ISO/ IEC 17025:2008 guna memberikan jaminan konsistensi, kompetensi, teknis pengujian dan kalibrasi. Sedangkan Penerapan Sistem Mutu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Sumatera Utara mengacu pada Pedoman BSN 401:2000 dan Pedoman KAN 402:2007.
UPTD. BPSMB Medan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Rabu, 26 Januari 2011

Ruang Lingkup Pengujian

Laboratorium Pengujian 
Akreditasi (LP-220 IDN)

  1. Kopi
  2. Minyak Pala
  3. Pinang
  4. Lada Putih
  5. Kakao
  6. Fuli
  7. Cassia Indonesia
  8. Pupuk NPK Padat
  9. Pala
  10. Pupuk Amonium Klorida
  11. SIR
  12. Pupuk Kalium Klorida
  13. RSS
  14. Pupuk Dolomit
  15. Minyak Cendana
  16. Garam Konsumsi Beryodium
  17. Minyak fuli
  18. Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
  19. Minyak Akar Wangi
  20. Crude Palm Oil
  21. Natural Cacao
  22. Bungkil Inti Kelapa Sawit
  23. Plastik
  24. Minyak Goreng
  25. Minyak Daun Cengkeh
  26. RBD Palm Stearin
  27. Minyak Kenanga
  28. Crude Palm Fatty Acid
  29. Minyak Nilam
  30. RBD Palm Olein
  31. Minyak Sereh
  32. Crude Palm Stearin

Rabu, 24 Juni 2009

BPSMB Present

Industri dan perdagangan mempunyai cakupan yang sangat luas, sehingga pelaksanaanya harus dilakukan secara sinergi serta komitmen dari berbagai stakeholder yang ada, tanpa adanya komitmen dimaksud maka pengembangan sektor Industri dan Perdagangan tidak akan mencapai hasil yang optimal.

Pencapaian sasaran akan sangat bergantung pada koordinasi dari aktivitas elemen – elemen dari Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara yang telah disahkan melalui Perda No. 3 Tahun 2001 Tanggal 31 Juli 2001 Tentang Dinas – Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 060.256.K tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis  (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara.

Peranan LPM (Laboratorium Penguji Mutu) :

  • Penentu mutu suatu produk 2 
  • Pelindung keamanan dan keselamatan konsumen dan lingkungan 3 
  • Membuktikan kesesuaian terhadap persyaratan pembeli

Laboratorium Penguji :  
Laboratorium yang berfungsi melakukan pengukuran, pengamatan, pengujian dan penetapan parameter, karakteristik suatu bahan dengan menggunakan metode pengujian tertentu yang hasilnya merupakan dasar untuk menetapkan status mutu bahan atau produk tersebut.qSuatu laboratorium pengujian mutu wajib menghasilkan data hasil pengujian yang akurat, benar dan dapat dipercaya. q
Untuk dapat mencapai hal tersebut suatu laboratorium penguji hendaknya menerapkan standar ISO/IEC 1702.

Manfaat Akreditasi :  
  • Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa laboratorium terhadap validitas hasil pengujian ; 
  • Memastikan kompetensi laboratorium sesuai dengan ISO/IEC-17025- 2005 ; Hasil pengujian diakui oleh partner Mutual Recognition Arrangement (MRA) regional maupun internasional  ; 
  • Menjadi “selling point” bagi suatu lembaga dalam pelaksanaan aktivitas kegiatannya .